UNESA Terbitkan Jadwal Penetapan UKT Semester Gasal 2026/2027, Ini Ketentuannya
Universitas Negeri Surabaya(UNESA) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B/79371/UN38/HK.01.01/2026mengenai jadwal penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa lama jenjangSarjana/Sarjana Terapan, Magister, dan Doktoral untuk Semester Gasal Tahun Akademik2026/2027.
Kebijakan ini berdasarkanKalender Akademik UNESA Semester Gasal dan Genap Tahun Akademik 2026/2027.Dalam edaran yang ditetapkan pada 5 Juni 2026 tersebut, terdapat sejumlahketentuan baru terkait keringanan biaya kuliah, mulai dari penurunan level UKT,angsuran, hingga pembebasan UKT bagi mahasiswa yang menyelesaikan studi.
Jadwal Pengajuan danVerifikasi
Secara umum, jadwal pengajuanpermohonan keringanan UKT dibuka mulai 8 hingga 26 Juni 2026 melaluiSistem Informasi Manajemen (SIM) UKT. Selanjutnya, proses verifikasi dokumendan penetapan akan dilakukan pada 27 Juni s.d. 3 Juli 2026 olehWakil Dekan II, Direktur Keuangan, atau Wakil Rektor II di masing-masingfakultas.
A. Penurunan Level UKT
Penurunan level UKT diberikankepada mahasiswa Sarjana/Sarjana Terapan yang orang tuanya mengalami penurunanekonomi akibat PHK, kecelakaan, meninggal dunia, pensiun, atau memiliki KartuKIPK. Persyaratan dokumen yang diperlukan antara lain:
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinsos (DTKS)
- Surat/Akta kematian orang tua/wali
- Surat Keterangan PHK tahun 2026 yang telah dilegalisir kelurahan
- Surat Keterangan Pensiun dari perusahaan/pemerintah
- Kartu Keluarga (KK)
Catatan: Program ini tidakberlaku bagi mahasiswa yang sebelumnya telah mendapat persetujuan penurunanlevel UKT permanen.
B. Angsuran UKT
Mahasiswa Sarjana/Sarjana Terapanyang tidak mampu membayar UKT maupun IPI secara langsung dapat mengajukanangsuran. UKT dapat diangsur sebanyak 3 kali selama satu semester (4bulan). Angsuran pertama wajib dibayar sesuai jadwal yang ditetapkanuniversitas, dan mahasiswa harus telah melunasi angsuran semester lalu.Persyaratan meliputi surat pernyataan bermaterai serta surat keterangan tidakmampu dari kelurahan.
C. Penurunan UKT 50%(Skripsi/SKS Sedikit)
Keringanan khusus ini diberikankepada mahasiswa Sarjana/Sarjana Terapan semester 7 ke atas yang hanyamemprogram skripsi atau maksimal 6 SKS. Mahasiswa tidak perlumengajukan melalui SIM UKT. Daftar penerima dapat diakses pada 2Agustus 2026. Adapun persyaratannya:
- Telah menempuh minimal 138 SKS dan tidak ada nilai E
- Mahasiswa dapat mengajukan sanggah pada 3 Agustus 2026 jika masih ada mata kuliah yang harus diprogram
- Wajib unggah rekening BTN untuk pengembalian UKT apabila telah membayar sebelum sistem diperbarui
D. Pembebasan UKT 100%
Pembebasan UKT diberikan kepadamahasiswa Sarjana/Sarjana Terapan, Magister, dan Doktoral yang telahmenyelesaikan pembelajaran pada Semester Genap 2025/2026 namun belum lulus danhanya menunggu Surat Penetapan Kelulusan (SPK). Sama seperti penurunan 50%,mahasiswa tidak perlu mengajukan dan dapat mengecek namanya diSIM UKT pada 2 Agustus 2026. Ketentuan minimal SKS lulus:
- S1: 144 SKS
- S2: 40 SKS (angkatan 2023), 54 SKS (2024), 56 SKS (2025)
- S3: 44 SKS (angkatan 2021-2023), 54 SKS (2024), 82 SKS (2025)
Mahasiswa yang masih memilikimata kuliah yang harus diprogram dapat mengajukan sanggah pada 3Agustus 2026 melalui SIM UKT.
Pembayaran UKT
Bagi mahasiswa yang berpotensimendapat pembebasan UKT 100% maupun penurunan 50%, pembayaran UKT tetapdilakukan pada 4–7 Agustus 2026. Jika telah membayar sebelum sistemmenampilkan keringanan, mahasiswa wajib mengunggah rekening BTN untuk prosespengembalian dana.
Demikian pengumuman inidisampaikan. Mahasiswa diimbau untuk memeriksa SIM UKT secara berkala danmelengkapi persyaratan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Untuk informasilebih lanjut, hubungi fakultas masing-masing atau Direktorat Keuangan UNESA.