Pengumuman Jadwal Penetapan UKT Semester Genap 2025/2026
Pengumuman Resmi: Jadwal Penetapan UKT Mahasiswa Lama Semester Genap 2025/2026
Universitas Negeri Surabaya (UNESA) telah menerbitkan Surat Edaran mengenai Jadwal Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa lama program Sarjana, Sarjana Terapan, Magister, dan Doktoral untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Kebijakan ini disusun berdasarkan Kalender Akademik UNESA yang telah ditetapkan.
Terdapat tiga skema kebijakan UKT yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa sebagai berikut:
A. Penurunan Level UKT
Skema ini diberikan kepada mahasiswa Sarjana/Sarjana Terapan yang mengalami penurunan kondisi ekonomi orang tua/wali (PHK, kecelakaan, meninggal dunia, pensiun, atau memiliki Kartu KIPK).
Syarat:
Khusus mahasiswa lama Sarjana/Sarjana Terapan
Belum pernah disetujui penurunan UKT permanen
Dokumen yang Dibutuhkan:
Surat Keterangan Tidak Mampu (DTKS) dari Dinsos, atau
Surat/Akta Kematian Orang Tua/Wali, atau
Surat Keterangan PHK yang dilegalisir Kelurahan, atau
Surat Keterangan Pensiun, atau
Kartu KIPK
Kartu Keluarga (KK)
Verifikasi Dokumen: 1 – 9 Januari 2026 oleh Wadek II/Direktur Keuangan/Warek II
B. Angsuran UKT
Ditujukan bagi mahasiswa Sarjana/Sarjana Terapan yang tidak mampu membayar UKT atau IPI secara penuh.
Syarat:
Khusus mahasiswa lama
UKT dapat diangsur 3 kali dalam satu semester (4 bulan)
Angsuran pertama wajib dibayar sesuai jadwal resmi universitas
Wajib melunasi angsuran semester sebelumnya
Dokumen yang Dibutuhkan:
Surat Pernyataan bermaterai (template tersedia di SIM UKT)
Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan
Verifikasi Dokumen: 1 – 9 Januari 2026
C. Pembebasan UKT 100% dan Penurunan UKT 50%
Hanya memprogram skripsi, atau
Memprogram ≤ 6 SKS
Catatan Penting
Seluruh pengajuan (kecuali skema C) wajib dilakukan melalui SIM UKT dalam periode yang ditentukan.
Pastikan seluruh dokumen lengkap, valid, dan sesuai ketentuan.
Proses verifikasi dan penetapan akan dilaksanakan pada awal Januari 2026.
Surat edaran resmi dapat diakses melalui SIM UKT.